Minggu, 04 November 2007

internal evaluator

Evaluasi diri (self evaluation) merupakan kegiatan refleksi terhadap keadaan diri sendiri berdasarkan data maupun fakta yang ada, baik itu kekuatan, keterbatasan, peluang/kesempatan dan ancaman (strength, limitation, opportunity and threat) yang dilaksanakan oleh para pelaksana program pada suatu lembaga ( misalnya dosen, pejabat fakultas dan para guru pada institusi pendidikan ). Evaluasi diri bertujuan untuk menilai segala situasi atau kondisi yang dihadapi lembaga saat ini dalam mencapai perkembangan yang dicita-citakan dan memetakan situasi perkembangan ideal yang dicita-citakan dan menetapkan strategi pengembangan program selanjutnya. Evaluasi diri juga merupakan usaha internal lembaga dalam meningkatkan efektivitas proses, memperbaiki input dan output serta meningkatkan mutu dan keterserapan outcomes. Dengan demikian evaluasi diri merupakan kegiatan evaluasi terhadap situasi dan kondisi suatu lembaga yang dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan (internal evaluation)
Sebagai internal evaluation, obyektivitas, akurasi dan validitas data terletak pada kejujuran dan kekritisan diri sendiri dalam menemukan titik – titik krusial (keberhasilan maupun kegagalan) dalam perjalanan program lembaga sehingga dapat dirumuskan sendiri alternatif solusi perbaikan maupun pengembangan program ke depan berdasarkan analisis SLOT yang dilakukan. Bagi sustu lembaga pendidikan, khususnya pendidikan tinggi.

eksternal evaluator

Obyeknya eksternal evaluator adalah kegiatan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh institusi maupun program pendidikan baik yang berupa input, proses, output, outcome, SDM dan manajemen yang dilaksanakan oleh institusi maupun program pendidikan tertentu. Dengan kegiatan akreditasi selain menghasilkan klasifikasi lembaga atau program pendidikan berdasarkan kriteria tertentu juga diperoleh peta kualitas lembaga penyelenggara pendidikan yang ada. Evaluator dalam akreditasi adalah evaluator eksternal baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun lembaga independen sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Sertifikasi merupakan external evaluation seperti akreditasi, tetapi sasarannya adalah individu. Adapun obyek sertifikasi adalah prestasi belajar dan kompetensi dalam bidang pekerjaan tertentu. Evaluator dalam sertifikasi adalah evaluator eksternal, baik itu lembaga pendidikan di mana individu yang bersangkutan menyelesaikan pendidikannya maupun lembaga sertifikasi untuk kompetensi melaksanakan pekerjaan.
Jika evaluasi diri bermaksud untuk menata dan memperbaiki perjalanan program agar lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan-tujuan selanjutnya, maka akreditasi merupakan keputusan badan akreditasi yang memberikan pengakuan akuntabilitas dan sertifikasi merupakan pengakuan lembaga pendidikan maupun lembaga sertifikasi terhadap kualitas profesionalisme individu dalam menjalankan profesinya. Dengan semikian ketiganya bermuara pada satu kepentingan yaitu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sehingga lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan maupun para lulusannya diakui, didukung dan dibutuhkan oleh masyarakat.

contohnya, seseorang yang berasal dari luar program dapat menyumbangkan pandangan yang sangat obyektif pada pelaksanaan penjajakan, serta dapat menerima masukan dari orang-orang yang berpartisipasi di dalam program atau orang-orang di luar program tanpa memiliki pandangan yang bias.

syarat evluator

Syarat Evaluator

Mempunyai visi, misi dan ciri seorang Dosen
Mau dan mampu menjadi Evaluator
Evaluator Pengabdian kepada Masyarakat adalah Kelompok Pakar dan berpengalaman melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (dilihat dari track record nya)
Sanggup merahasiakan hasil evaluasinya, karena evaluator hanya menilai, sedangkan yang menetapkan didanai adalah Direktur Binlitabmas
Sanggup “tidak populer”, dan dimarahi teman sendiri