Rabu, 16 Januari 2008

JENDER DALAM PERSPEKTIF ISLAM

GERAKAN GENDER DALAM ISLAM
{ Kesetaraan Relasi Perempuan dan Laki-laki Menurut Al-Qur’an}

A.Pendahuluan
Persoalan mengenai jender sampai saat ini masih menjadi pembahasan publik, walaupun oleh sebagian orang hal tersebut sudah dianggap selesai. Banyaknya pembahasan tersebut disebabkan oleh kompleksnya masalah jender itu sendiri. Mulai terjadinya ketimpangan, cara penyelesaian yang ditawarkan dan lain-lain. Islam sendiri tidak memandang adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan, bahkan Islam lah yang pertama kali hadir sebagai agama yang membawa misi terhadap pembebasan perempuan yang selama ini tertindas.

B.Pembahasan
1.Pengertian Gender
Kata Jender yang biasa ditulis Gender bukanlah hal yang sangat asing lagi, karena kata jender telah memasuki ruang diskusi masalah sosial sejak dua puluh tahun terakhir.
Secara etimologi, kata kata jender berasal dari bahsa Inggris yaitu “Gender” yang berarti “ jenis kelamin”. Dalam hal ini jender disamakan dengan seks yang berarti “ jenis kelamin”. Sementara itu, ada juga yang mengatakan bahwa jender diartikan sebagai “ perbedaan yang tampak antara laki-laki dengan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku”.
Sedangkan dalam Women’s Studies Enciklopedya dijelaskan bahwa jender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat perbedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Dapat dikatakan, bahwa jender bukanlah suatu given yang tidak bisa dipertukarkan, akan tetapi merupakan suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial dan budaya.
Ada pun seks lebih banyak berkonsentrasi kepada aspek biologi seseorang, meliputi perbedaan komposisi hormon dalam tubuh, anatomi fisik, reproduksi dan karakteristik biologis lainnya. Antara seks dengan jender memang harus dibedakan. Jenis kelamin (seks) menunjuk pada pembagian dua kelamin yang berbeda dan merupakan penentu secara biologis secara permanen serta tidak akan berubah. Adapun konsep jender adalah sesuatu yang sifatnya melekat pada laki-laki dan perempuan yang dikonstruksikan secara sosial maupun kultural, dan karenanya bisa berubah.
Dalam Islam, masalah jender masih menjadi kontroversi. Diantara kaum muslim ada kelompok yang memandang tidak ada masalah gender dalam Islam. Mereka justru memberi label negatif pada hal-hal yang berhubungan dengan gerakan perempuan serta pendapat dalam seminar yang membahas tentang keadilan jender dalam Islam. Namun, ada juga kelompok yang mengatakan memang ada permasalahan gender dalam Islam.

2.Gender pada Masa Jahiliyah
Masa Jahiliyah merupakan masa sebelum datangnya Islam. Pada masa ini, masyarakat tidak mengenal toleransi dan kesopanan, semuanya bersikap “ Masa bodoh”. Hal ini terjadi didaerah yang dikenal dengan dunia Arab, wilayah dimana Rasulullah berdomisili dan menerima al-Qur’an sebagai tuntunan agama Islam. Pada masa ini, kehidupan masih egaliter. Kehidupan laki-laki berburu dan perempuan meramu. Akan tetapi, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, kondisi seperti ini mengalami perubahan, dimana Kedudukan laki-laki sangat mendominasi.
Diawali dengan munculnya kekaisaran Hammurabi pada tahun 1750 SM. Pada masa ini dikenal dengan kode Hammurabi. Didalam kode ini, pembatasan gerak perempuan sudah mulai tampak, diantaranya menyatakan bahwa laki-laki yang dianggap mempunyai otoritas kesucian dan layak menjadi pemimpin, perempuannyang gagal menjadi istri, sering keluyuran, melalaikan tugasnya dirumah, maka perempuan tersebut, dilemparkan kedalam air dan lain-lain.
Setelah kekaisaran Hammurabi, muncul kekaisaran baru yaitu “ kekaisararan Asiria”. Kekaisaran ini memiliki peraturan yang sama pada masa sebelumnya, bahkan lebih ketat, yang dikenal dengan kode Asiria. Misalnya, istri, anak perempuan dan janda harus menggunakan kerudung bila bepergian.
Jazirah Arab merupakan wilayah yang cukup luas dan sebagian terdiri dari urun pasir. Sebagian besar penduduk digurun pasir bekerja sebagai peternak, sedangkan yang hidup didaerah subur bekerja bercocok tanam. Keberlangsungan hidup mereka sangat tergantung pada alam. Maka di daerah ini, laki-laki bekerja diwilayah publik, seperti mencari nafkah di luar rumah serta mempertahankan kedudukan dan kehormatan kabilah{ golongan} melalui perang. Sedangkan perempuan bekerja diwilayah domestik seperti mengasuh anak dan mengatur rumah tangga.
Tradisi Arab waktu itu secara umum menempatkan perempuan hampir sama dengan hamba sahaya dan harta benda.Masyarakat biasa mengubur hidup bayi perempuan, poligami dengan belasan istri dan membatasi hak-hak perempuan baik dalam wilayh domestik maupun publik.

3.Gender Pasca Jahiliyah
Hingga saat ini, keadilan gender, kesetaraan antara perempuan dan laki-laki masih merupakan perdebatan yang panjang, yang kesemuanya itu menunjukan bahwa keadilan sosial, politik serta budaya lebih mewarnai daripada perintah agama dan perlu diadakan rekonstruksi terhadap penafsiran yang bias jender.
Namu setelah Islam datang, kesetaraan jender mulai dirasakan. Nabi Muhammad lebih mengutamakan pertimbangan rasional dan profesional daripada pertimbangan emosional dan tradisional dalam menjalankan misi Islam. Islam menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi sejajar. Nabi berusaha merombak budaya yang menyudutkan posisi perempuan dengan memerintahkan laki-laki untuk berlaku baik, adil dan bijaksanan kepada perempuan. Melalui ajaran Islam, beliau memberikan peran yang proporsional kepada perempuan.Dalam sejarah Islam, banyak perempuan yang aktif dalam bidang produksi diantaranya Khadijah Binti Khuwailid, istri Rasulullah {komisaris perusahaan}
Tujuan dasar turunnya Islam adalah persaudaraan universal, kesetaraan dan keadilan sosial. Islam menekankan kesatuan manusia sebagaimana terkandung dalam al-Qur’an surat Al-Hujurat:13. Ayat ini secara tegas membantah semua konsep superioritas rasial, kesukuan, kebangsaan atau kekeluargaan dengan satu penegasan dan seruan akan pentingnya kesalehan. Hal ini ditegaskan dalam al-Qur’an bahwa orang-orang yang beriman diperintahkan untuk berjuang membebaskan golongan masyarakat lemah dan tertindas.
Peremupuan juga termasuk makhluk yang tidak berdaya pada saat lahirnya Islam, baik didunia Arab maupun di dunia luar. Al-Qur’anlah yang pertama kali mendeklarasikan hak-hak perempuan. Untuk pertama kalinya individu perempuan sebagai mahluk hidup diterima tanpa persyaratan. Al-Qur’an menetapkan bahwa perempuan dapat melangsungkan pernikahan, dapat minta cerai dari suaminya tanpa persyaratan yang diskriminatif, dapat mewarisi harta ayah, ibu dan saudaranya yang lain, dapat memiliki harta sendiri dengan hak penuh Dapat mengambil keputusan secara bebas. Dengan demikian, sebenarnya al-Qur’an telah membebaskan perempuan dari kungkungan lakilaki.

Sumber bacaan : Sustitia Islamica, Jurnal Kajian Hukum dan Sosial. Jurusan Syari’ah STAIN Ponorogo.